Pulau Tiga Barat, Natuna – Kecamatan Pulau Tiga Barat Kabupaten Natuna menjadi satu-satunya kecamatan yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pembuatan dan penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Layanan ini dilakukan langsung di kantor kecamatan, khususnya di ruang PATEN (Pelayanan Terpadu Antar Kecamatan).

Selain layanan administrasi kependudukan, ruang PATEN juga menyediakan berbagai layanan publik lainnya sesuai dengan bidangnya. Saat ini, terdapat empat loket pelayanan yang siap melayani masyarakat dengan cepat dan profesional. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di tingkat kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan.
Inovasi “NosBakar” Mempermudah Pelayanan Administrasi Kependudukan
Sebagai bentuk inovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kecamatan Pulau Tiga Barat meluncurkan program NosBakar yang merupakan akronim dari:
“KecamataN gO houSe Buat Akta Kelahiran dan kArtu keluaRga”
Melalui program NosBakar, tim pelayanan dari Kecamatan Pulau Tiga Barat akan langsung turun ke rumah keluarga yang baru saja menyelesaikan proses persalinan. Layanan ini mencakup pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) tanpa harus datang ke kantor kecamatan.
Program ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakat serta memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus dokumen kependudukan. NosBakar merupakan hasil kerja sama antara Kecamatan Pulau Tiga Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna, serta Puskesmas Pulau Tiga Barat.
Selain meningkatkan aksesibilitas, NosBakar juga mempercepat proses administrasi kependudukan, mengurangi antrean di kantor kecamatan, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses atau kondisi tertentu yang menyulitkan mereka datang langsung ke kantor pelayanan.
Layanan Lain yang Tersedia di Kecamatan Pulau Tiga Barat
Sebagai pusat pelayanan masyarakat, Kecamatan Pulau Tiga Barat tidak hanya menyediakan layanan kependudukan, tetapi juga berbagai layanan administrasi lainnya, di antaranya:
- Fasilitasi Surat Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) – untuk mendukung distribusi BBM bagi masyarakat dan pelaku usaha.
- Fasilitasi Surat Izin Usaha – membantu warga dalam pengurusan legalitas usaha kecil dan menengah.
- Legalisasi Dokumen – layanan legalisasi berbagai dokumen kependudukan dan administrasi lainnya.
- Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan – untuk mendukung pelaku usaha yang membutuhkan dokumen resmi.
- Surat Pengantar Izin Keramaian – mempermudah masyarakat dalam memperoleh izin kegiatan sosial atau keagamaan.
- Pelayanan Surat Ahli Waris – membantu masyarakat dalam proses administrasi warisan secara resmi.
Layanan-layanan tersebut menjadi bukti komitmen Kecamatan Pulau Tiga Barat dalam meningkatkan transparansi dan kemudahan akses terhadap pelayanan publik.
Profil dan Standar Pelayanan Kecamatan Pulau Tiga Barat
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemberi layanan publik, Kecamatan Pulau Tiga Barat telah menetapkan standar pelayanan yang tertuang dalam Keputusan Camat Pulau Tiga Barat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan.
- Motto Pelayanan: Melayani dengan PAS (Profesional, Amanah, dan Senyum).
- Maklumat Pelayanan:
“Dengan ini, kami menyatakan berjanji dan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, akan melakukan perbaikan secara terus-menerus, dan bersedia menerima sanksi apabila pelayanan tidak sesuai standar.”
Dengan adanya program inovatif seperti NosBakar dan berbagai layanan lainnya, Kecamatan Pulau Tiga Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Pulau Tiga Barat juga terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid. Dengan dokumen kependudukan yang sah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, serta program bantuan sosial dari pemerintah.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik, Kecamatan Pulau Tiga Barat juga menerima kritik dan saran dari masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui berbagai kanal komunikasi yang disediakan, baik melalui kantor kecamatan secara langsung maupun melalui layanan pengaduan online yang telah disiapkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan administrasi dan inovasi Kecamatan Pulau Tiga Barat, silakan kunjungi website resmi kami di kecpulautigabarat.natunakab.go.id atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Pulau Tiga Barat.
Kecamatan Pulau Tiga Barat – Melayani dengan Profesional, Amanah, dan Senyum!