Bikin Kusuka dan NIB Nelayan Mudah, Cukup Datang ke Kantor Camat!

Bikin Kusuka dan NIB Nelayan Mudah, Cukup Datang ke Kantor Camat!

Lapak Perizinan KKP Memudahkan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Pulau Tiga Barat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hadir langsung ke Kecamatan Pulau Tiga Barat untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus perizinan usaha perikanan dan kelautan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Lapak Perizinan (Layanan Akses Perizinan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) yang bertujuan untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat pesisir, mendukung terwujudnya Ekonomi Biru untuk Indonesia Emas.

Apa itu Lapak Perizinan KKP?

Lapak Perizinan adalah layanan jemput bola yang dirancang untuk memudahkan masyarakat, khususnya nelayan, pembudidaya, serta pengolah dan pemasar ikan di wilayah Natuna, dalam mengakses layanan pendaftaran Kartu KUSUKA dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan program ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus dokumen perizinan, dan seluruh layanan ini diberikan 100% GRATIS tidak dipungut biaya.

Mengapa Memilih Pelayanan di Kantor Camat?

  • Lebih dekat dan mudah diakses: Warga pesisir tidak perlu lagi bepergian jauh untuk mengurus legalitas dan identitas usaha perikanan mereka.
  • Menghemat waktu dan biaya: Proses pembuatan Kartu KUSUKA dan NIB menjadi lebih efisien, praktis, dan gratis sepenuhnya.
  • Sesuai motto program: “Urus Izin Gak Pakai Ribet, Usaha Tenang, Rezeki Lancar”. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat bisa berusaha dengan aman dan nyaman.

Apa saja yang perlu dipersiapkan?

Untuk mendaftar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sesuai dengan kategori pendaftaran, antara lain:

1. Pendaftaran Kartu KUSUKA

  • Nelayan:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP
  • Nomor HP yang aktif
  • Surat kepemilikan kapal (EBKP / Pas Kecil / Surat Keterangan Armada dari Desa/Kelurahan)
  • Pembudidaya Ikan:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP
  • Nomor HP yang aktif
  • Foto sarana prasarana (sapras) yang dimiliki (Kolam/Keramba/Tambak)
  • Pengolah dan Pemasar Ikan:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP
  • Nomor HP yang aktif
  • Foto tempat pengolahan yang dimiliki

2. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Nelayan:
  • Fotokopi KTP
  • Nomor HP yang aktif
  • Email yang aktif

Jadwal dan Lokasi Pelayanan

  • Hari: Rabu s.d. Kamis
  • Tanggal: 26 – 27 Agustus 2026
  • Waktu: 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB
  • Tempat: Kantor Kecamatan Pulau Tiga Barat

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan pendaftaran, Anda dapat menghubungi:

  • WhatsApp: 0823-9033-3283
  • Instagram: @luhkannatuna

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Datanglah ke Kantor Camat Pulau Tiga Barat pada hari dan jam yang telah ditentukan untuk mendapatkan pelayanan perizinan secara mudah dan gratis.

Perizinan Lebih Mudah, Ekonomi Masyarakat Pesisir Terdongkrak

Program Lapak Perizinan ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mengurus Kartu KUSUKA dan NIB, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Dengan legalitas usaha yang diakui, para pelaku usaha kelautan dan perikanan memiliki akses yang lebih luas terhadap bantuan pemerintah, permodalan, maupun perlindungan usaha.

Selain itu, program ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan program Pangan Biru yang berkelanjutan di Kecamatan Pulau Tiga Barat. Kesejahteraan nelayan dan pembudidaya yang meningkat tentu akan berdampak positif bagi perekonomian daerah kita.

Imbauan kepada Masyarakat

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pelaku usaha kelautan dan perikanan di Kecamatan Pulau Tiga Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ayo, permudah urusan usaha Anda dengan mendaftar di Kantor Camat.

Jangan lupa siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap dan datang sesuai jadwal. Mari bersama-sama sukseskan program Lapak Perizinan KKP!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *